f MANTUQ & MAFHUM | All For One-One For All
Hot Artikel - Downloads Internet Downloads Manager Terbaru By Siqerenda
Halo Sobat!, Members Area : Daftar - Masuk · Pasang Iklan · Admin

MANTUQ & MAFHUM

Written By Dhany atthalibul 'ulum on Kamis, 19 April 2012 | 02.41

KATA PENGANTAR Dengan selalu memohon ridho dan panjatan puji syukur kehadirat Allah SWT, pada akhirnya karya ilmiah yang berbentuk makalah dengan judul “MAFUM DALAM ILMU USUL FIQIH”,dapat terselesaikan . Akhirnya harapan Kami, semoga ini dapat bermanfaat bagi semua pihak demi pengembangan dan perbaikan di masa mendatang.Kami sebagai penulis sangat menyadari bahwa di dalam Penulisan Ilmiah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan serta jauh dari sempurna.Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran,kritik,dan masukan yang positif dari berbagai pihak. Namun yang terpenting bagi kami adalah proses serta pengalaman yang dialami dan bukan sekedar hasil yang dicapai. Wassalam
 DAFTAR ISI
 Kata Pengantar…………
 Daftar Isi…………………
 Pengertian Mafhum………………………….
 Pembagian Mafhum…………………………..
 Macam Macam Mafhum Mukhalafah…………
 Syarat Syarat Mafhum Mukhalafah……………
 Skema Mafhum
  Tentang Kehujjahan Mafhum…………………   Kesimpulan……………...................................................
    Daftar Perpustakaan……………………………………


 Pengertian Mafhum
 Mafhum adalah sesuatu yang ditujuki oleh lafal,tetapi bukanlah dari lafal itu sendiri. Menurut buku lain dikatakan Mafhum adalah sesuatu hal yangditunjukkan oleh lafaz tentang apa yang tidak dibicarakan dalam lafaz tersebut Dari dua defenisi di atas dapat dipahami bahwa mafhum adalah sesuatu makna yang didapat dari ucapan lafaz itu sendiri dengan melalui pemahaman terhadap lafaz itu sendiri. Contoh فلا تقل لهما أف" “dan janganlah engkau katakan kepada keduanya(ibu,bapak)perkataan Ah” (Al-Isra 23) Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mufhum,pengertian mantuq yaitu lafaz itu sendiriاف yang artinya jangan mengatakan sesuatu yang keji kepada orang tua karena dapat menyakitkan.sedangkan mafhum yang tidak disebutkan adalah memukul dan menyiksanya,karena hal tersebut lebih-lebih menyakiti.tidak boleh mmemukul orang tua adalah pemafhuman dari ayat tersebut.
  Pembagian Mafhum Mafhum dapat dibedakan menjadi dua pembagian:
 1) Mafhum muafakah yaitu pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan lafaz yang disebutkan. Dalam buku lain Mafhum Muafaakah yaitu mafhum yang lafal nya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hokum yang disebutkan dalam lafaz. Mafhum muwafakah dapat dibedakan kepada:
a. Fahwal Khitab,yaitu apabila yang dipahamkan lebih hukumnya daripada yang diucapkan.seperti memukul orang tua lebih tidak boleh hukumnya,firman allah yang artinya: “jangan kamu katakana kata-kata yang keji saja tidak boleh(dilarang)apalagi memukulnya.
b. Lahnul Khitab,yaitu apalagi yang tidak diucapan sama hukumnya dengan yang diucapkan,seperti firman Allah SWT: "إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا" Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta benda anak yatim secara anak aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka” (QS.An Nisa:10)
 2) Mafhum Mukhalafah,yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan,baik dalam istinbat(menetapkan)maupun nafi(meniadakan).OLeh sebab itu hal yang dipahami selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan. Atau mafhum mukhalafah,yaitu mafhum yang lafalnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak diseebutkkan berbeda dengan hukum yang disebutkan. "يا أيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون " Artinya “apabila kamu dipanggil uintuk mengerjakan salat pada hari jumat,maka bersegeralah kamu mengerjaknnyadan tinggalkanlah jual beli” (QS.Juma’at:9) Mafhum mukhalafah terbagi terbagi kepada beberapa bentuk,yaitu

 Mafhum sifat,yaitu memahami berlakunya hukum ditinjau dari sifatnya,seperti firman Allah: "ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤمنات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات "Artinya:“Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki” (An Nisa:25)
  Mafhum illat,yaitu menghubungkan hukum dengan illat,seperti sedikit banyaknya arak tetap haram karena memabukkan
  Mafhum syarat,yaitu memahami berlakunya hukum dengan dikaitkan kepada syarat. Contohnya firman Allah "وإن كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن " “ Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”. (Al thalak:6)

 Mafhum a’dad,yaitu memahami berlakunya hukum dengan dikaitkan kepada bilangan Seperti firman Allah: "الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مئة جلدة" “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (An.Nur:2)

 Mafhum ghayah,yaitu memahami berlakunya hukum hingga batas tertentu,dan jika batas itu sudah habis maka berlaku hukum sebaliknya(hukum lainnya). Contohnya,firman Allah: فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan laki-laki lain” (Al Baqarah:230)
  Mafhum lakab yaitu penunjukan suatu lafal yang menjelskanberlakunya hukum untuk suatu nama atau sebutan tertentu atas tidak berlakunya hukum itu untuk orang lain. Umpamanya ucapan,”Muhammad itu adalah rasul Allah”. Mafhum laqab dari ucapan itu adalah tidak berlakunya kerasulan bagi orang selain Muhammad binAbdullah.
 Mafhum hashr,yaitu memahami berlakunya hukum pada batasan tertentu,seperti “Allah telah mengharamkan makanan berupa bangkai,darah yang mengalir,daging babi dan dan binatang yang di sembelih bukan atas nama Allah”(Al An’am).
  Syarat-syarat Mafhum Mukhallaf Menurut A .Hanafie dalam bukunya Ushul Fighi,sebagai berikut: Untuk sahnya Mafhum Mukhalaf diperlukan beberapa syarat:
 Mafhum Mukhalaf tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat,baik dalil mantuq maupan mufhum muafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq: ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق Artinya; Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. (Al Isra:31) Mafhumnya,kalau bukan karena takut miskin dibunuh,tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan denagan dalil mantuq,Yaitu: ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (Al isra:33) Contoh yang berlawanan dengan mafhum muafakah: فلا تقل لهما أف “dan janganlah engkau katakan kepada keduanya(ibu,bapak)perkataan Ah” (al isra’ 23) Yang disebutkan hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli.tetapi mafhum ini berlawanan dengan dalil mafhum muafakahnya,yaitu tidak boleh memukuli.
 Yang disebutkan (mantuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi. Contohnya: وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسآئكم اللاتي دخلتم بهن anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (Qs An nisa’ 23)
 Yang disebutkan (mantuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan. Contohnya المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويديه Artinya “Orang islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-orang islam lainnya,baik dengan lisan ataupun dengan tangannya”. (al hadist) Dengan perkataan “orang-orang islam “tidak dipahamkan bahwa orang-orang bvukan islam boleh diganggu.karena alangkah penting hidup rukun dan damai diantara orang-orang islam sendiri.
  Yang disebutkan (mantuq) harus berdiri sendiri,tidak mengikuti kepada yang lain  Contohnya ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. (Al Baqarah 187) Tidak dapat dipahami kalau tidak beri’tikaf dimesjid boleh mencampuri.

x
Kirim Update Artikel Terbaru Untuk
Sobat Iam Rizz Qee Langsung ke Email Sobat !


Privacy guaranteed. We'll never share your info.

L a i n n y a

0 komentar:

Posting Komentar

Next previous home